Friday, April 27, 2012

hukum menolak jima'

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidur (untuk melakukan senggama) ia menolak,
sehingga suami marah atasnya maka Malaikat
malaknat perempuan itu hingga datang
pagi” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 6/314).
Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak
perempuan yang menghukum suaminya
(menurut dugaannya) dengan menolak
melakukan hubungan suami istri. Padahal
perbuatan semacam itu bisa mendatangkan
masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya
suami pada perbuatan yang haram. Bahkan
masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa
lebih menyusahkan istri; misalnya suami
berusaha menikahi perempuan lain.
Karena itu manakala suami memanggil,
hendaknya sang istri memenuhi ajakannya.
Realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam :
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke
tempat tidur hendaknya ia memenuhi
panggilannya, meskipun itu berada di atas
sekedup (sesuatu yang diletakkan di atas
punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya
sebagai tempat duduk, berlindung diri dan
berteduh) (lihat zawaidul Bazzar, 2/181, dalam
shahihul jami’, hadits no : 547.
Meski begitu, hendaknya sang suami
memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya
apakah sang istri dalam keadaan sakit,
hamil, capek, atau dirundung kesedihan,
sehingga tak terjadi perpecahan dan
keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.

Comments :

0 comments to “hukum menolak jima'”

Post a Comment

 

Copyright © 2009 by nazwa-555

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger