Thursday, May 2, 2013
Browse » Home » » TPA TPQ DINIYAH TK RA
TPA TPQ DINIYAH TK RA
Kata Iqra yang diulang-ulang pada
wahyu pertama ini menunjukkan
pentingnya pendidikan. Dalam QS.
Al-‘Alaq itu disebutkan pula bahwa
tujuan untuk mengajar dan proses pelajaran diucapkan sebagai
‘qalam’ atau pena. Sesungguhnya
pena adalah suatu hadiah yang mulia
dari Allah SWT yang hanya
diperuntukkan kepada umat manusia.
Hanya manusia yang mendapat perlakuan khusus, kemampuan dan
kehormatan untuk menulis atau
merekam pemikiran dan gagasan
mereka. Dengan cara ini umat
manusia bisa mendapat manfaat dari
pekerjaan orang-orang yang sebelumnya atau mewariskan
pekerjaan yang dicapai oleh mereka
kepada generasi yang akan datang.
Tentu saja rekaman audio dan video
adalah alternatif yang modern dari
suatu pena. Jika pendidikan demikian penting,
maka pertanyaan yang muncul sejak
kapankah proses belajar mengajar
dimulai? Allah SWT berfirman dalam
surat Ash Syu’araa ayat 214: Artinya: “Dan berilah peringatan
kepada kerabat-kerabatmu yang
terdekat.” Ayat ini menunjukkan
bahwa proses pendidikan harus
dimulai dari keluarga kita sendiri. Pada
kenyataannya ini merupakan cara yang dilakukan oleh seluruh Nabi dan
Rasul. Allah SWT juga berfirman
kepada orang beriman dalam Al
Qur’an surah At Tahrim ayat 6: Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka.” Para
Sahabat bertanya kepada Nabi
Muhammad SAW, “ Bagaimana kita
menyelamatkan keluarga kita dari api neraka?” Rasulullah SAW berkata
“Dengan memberi mereka
pendidikan Islam.”
Allah SWT juga telah memerintahkan
kita dan keluarga kita untuk
mendirikan Shalat dengan sangat teratur dalam Qur’an surat Thaha
ayat 132: yang atinya: “Dan perintahkanlah
kepada keluargamu mendirikan shalat
dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya.” Karenanya
pendidikan dan aplikasinya harus
dimulai dari keluarga-keluarga kita sendiri. Sejalan dengan ayat ini
Rasulullah bersabda: “Ajarilah anak-
anakmu shalat pada usia tujuh tahun,
dan pukullah bila dia tidak shalat pada
usia sepuluh tahun.” Ayat dan hadis-
hadis tersebut menun-jukkan bahwa pendidikan harus diberikan kepada
anak sejak usia dini dan sebaiknya
dilakukan oleh orang tua.
Perubahan struktur masyarakat telah
menjadikan orang tua tidak dapat lagi
mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup.
Bahkan sebagian orang tua
disebabkan melaksanakan tugas-
tugas kemasyara-katannya harus
menitipkan anaknya di lembaga-
lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.
Berbagai riset-riset otak menunjukkan
bahwa masa usia dini merupakan
periode emas (golden age) bagi
perkembangan otak anak untuk
memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun
berharga bagi seorang anak untuk
mengenali berbagai macam fakta di
lingkungannya sebagai stimulans
terhadap perkembangan kepribadian,
psikomotor, kognitif maupun sosialnya. Berdasarkan hasil
penelitian, sekitar 50% kapabilitas
kecerdasan orang dewasa telah
terjadi ketika anak berumur 4 tahun,
80% telah terjadi ketika berumur 8
tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun.
Hal ini berarti bahwa perkembangan
yang terjadi dalam kurun waktu 4
tahun pertama sama besarnya dengan
perkembangan yang terjadi pada
kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan
periode kritis bagi anak, dimana
perkembangan yang diperoleh pada
periode ini sangat berpengaruh
terhadap perkembangan periode
berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya
datang sekali, sehingga apabila
terlewat berarti habislah peluangnya.
Untuk itu pendidikan untuk usia dini
dalam bentuk pemberian rangsangan-
rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk
mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas
pemerintah Indonesia sejak tahun
2002 telah memberikan perhatian
yang besar terhadap lembaga- lembaga pendidikan anak usia dini di
Indonesia. Raudhatul Athfal adalah
salah lembaga pendidikan anak usia
dini di lingkungan kementerian agama
yang mendapat perhatian besar dalam
pengelolaanya. Makalah ini akan membahas sejarah
perkembangan Raudhatul Athfal di
Indonesia. Bahasan makalah ini
mencakup perundangan-undangan
yang berkaitan dengan Raudhatul
Athfal, Kurikulum Raudhatul Athfal, dan Perkembangan Lembaga
Raudhatul Athfal.
B. Perundang-undangan Raudhatul
Athfal
Raudhatul Athfal berasal dari kata
Raudhah yang berarti taman dan athfal yang berarti anak-anak. Secara
bahasa Raudhatul athfal berarti taman
kanak-kanak. Muhammadiyah
cenderung menggunakan kata
“Bustanul Athfal” untuk lembaga
yang bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul Athfal
merupakan salah satu lembaga
pendidikan pra sekolah.
Peraturan pemerintah tentang
pendidikan pra sekolah sebenarnya
telah ada sejak tahun 1990 tetapi belum memasukkan nama Raudhatul
Athfal. Lembaga-lembaga pendidikan
prasekolah yang disebutkan dalam
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 tahun 1990
adalah: (1) Bentuk satuan pendidikan
prasekolah meliputi Taman Kanak-
kanak, Kelompok Bermain, Penitipan
Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak terdapat di jalur pendidikan sekolah.
(3) Kelompok Bermain dan Penitipan
Anak terdapat di jalur pen¬didikan
luar sekolah.
(4) Anak didik Taman Kanak-kanak
adalah anak usia 4-6 tahun. (5) Lama pendidikan di Taman Kanak-
kanak 1 tahun atau 2 ta¬hun.
Meskipun tidak ada nama Raudhatul
Athfal dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 tahun
1990 tetapi lembaga Raudhatul Athfal telah dikenal dengan nama Bustanul
Athfal di sekolah-sekolah
Muhammadiyah atau dengan nama
Taman Kanak-kanak Islam di lembaga
lain. Bustanul Athfal pertama didirikan
Aisyiyah pada tahun 1919 di Yogyakarta, sebab pada saat itu belum
ada nama-nama Raudhatul Athfal
sekolah ini dinamakan juga oleh
Aisyiyah dengan Taman Kanak-kanak
Frobel (nama seorang ahli pendidikan
anak). Penyebutan nama Raudhatul Athfal
pertama sekali ditemukan dalam
Undang-undang pendidikan nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada pasal 28 dinyatakan
sebagai berikut: (1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal berbentuk
taman kanak-kanak (TK), raudatul
athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan nonformal berbentuk
kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), atau bentuk lain
yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan
yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan
anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pada pasal 28 di atas dinyatakan
bahwa Raudhatul Athfal adalah
lembaga pendidik anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan
Taman Kanak-kanak. Sebagai sebuah
lembaga pendidikan pada jalur formal,
Raudhatul Athfal harus memenuhi
standar pendidikan sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Ada 8
standar yang harus dipenuhi oleh
sebuah lembaga pendidikan pada jalur
formal yaitu:
a. Standar isi; b. Standar proses;
c. Standar kompetensi lulusan;
d. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
e. Standar sarana dan prasarana;
f. Standar pengelolaan; g. Standar pembiayaan; dan
h. Standar penilaian pendidikan.
Standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, dan standar
penilaian akan dibahas dalam
kurikulum Raudhatul Athfal. Bagian ini akan membahas standar pendidik dan
tenaga kependidikan dan standar
pengelolaan.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan yang terdiri dari
kualifikasi akedemik dan kompetensi guru Raudhatul Athfal telah diatur
pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal
4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru. Pada
lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa kualifikasi akademik
guru pada satuan pendidikan jalur
formal mencakup kualifikasi akademik
Guru pada PAUD/TK/RA harus
memiliki pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau
psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi. Pada tahun
2012 setiap guru PAUD/TK/RA harus
telah memiliki sertifikat pendidik.
Struktur tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal minimal terdiri dari
kepada sekolah, guru, dan tenaga
administrasi. Guru-guru yang belum
memiliki kualifikasi D-4 atau S1
diberikan status sebagai guru bantu.
Standar pengelolaan Raudhatul Athfal juga telah di atur pemerintah dalam
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 tahun 2010
Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada
pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya
disingkat RA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dengan kekhasan agama
Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pengelolaan organisasi satuan
pendidikan anak usia dini jalur formal, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah
memiliki paling sedikit 2 (dua) organ
yang terdiri atas: kepala sekolah/
madrasah yang menjalankan fungsi
manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan komite
sekolah/madrasah yang menjalankan
fungsi pengarahan, pertimbangan, dan
pengawasan akademik. Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini jalur
formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
menggunakan tata kelola yang terdiri
dari kepala sekolah/madrasah
menjalankan manajemen berbasis
sekolah/madrasah untuk dan atas
nama Gubernur/Bupati/Walikota atau Menteri Agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan komite sekolah/
madrasah memberi bantuan
pengarahan, pertimbangan, dan
melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap kepala sekolah/
madrasah.
C. Kurikulum Raudhatul Athfal
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya bahwa ada 8 standar
yang harus dipenuhi oleh Raudhatul Athfal yaitu:
i. Standar isi;
j. Standar proses;
k. Standar kompetensi lulusan;
l. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; m. Standar sarana dan prasarana;
n. Standar pengelolaan;
o. Standar pembiayaan; dan
p. Standar penilaian pendidikan.
Di dalam Kurikulum Berbasis
Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004 dinyatakan bahwa ada 6
kompetensi yang menjadi bidang
pengembangan dalam pembelajaran
di Raudhatul Athfal yaitu:
1. Kompetensi akhlak perilaku
2. Kompetensi Agama Islam 3. Kompetensi Bahasa
4. Kompetensi kognitif
5. Kompetensi fisik
6. Kompetensi seni Keenam bidang pengembangan
tersebut dikembangkan dalam
kurikulum Raudhatul Athfal tahun
2004 yang meliputi: kompetensi dasar,
materi pokok, hasil belajar, dan
indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus
dikuasai peserta didik dalam tiap
bidang pengembangan. Materi pokok
merupakan materi minimal yang
harus disampaikan pada kompetensi
dasar yang telah ditetapkan. Hasil belajar merupakan target menimal
yang harus dicapai dari kompetensi
dasar yang telah ditetapkan,
sementara indikator adalah tahapan-
tahapan minimal untuk mencapai
target hasil belajar. Proses pembelajaran di Raudhatul
Athfal dilaksanakan dengan
memperhatikan 10 prinsip
pembelajaran yaitu:
1. Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
2. Belajar Sambil Bermain 3. Kreatif dan inovatif
4. Lingkungan yang Kondusif
5. Menggunakan Tema-tema yang
dikenal anak
6. Mengembangkan kecakapan hidup
7. Menggunakan Pembelajaran Terpadu
8. Pembelajaran Berorientasi pada
Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
9. Pencapaian Kemampuan
10. Penilaian
Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses
pembelajaran harus diaruhkan untuk
mengembangkan kecakapan hidup.
Pengembangan konsep kecakapan
hidup didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
1. Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help)
disiplin, dan sosialisasi.
2. Memiliki bekal kemampuan dasar
untuk melanjutkan pada jenjang
selanjutnya.
Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan
pembelajaran hendaknya dirancang
dcngan menggunakan model
pembelajaran terpadu dan beranjak
dari tema yang menarik minat anak
(center of interest). Sedangkan pembelajaran berorientasi pada
prinsip-prinsip perkembangan anak
adalah pembelajaran yang memiliki
ciri-ciri:
a. Anak belajar dengan perasaan
aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis dan biologisnya telah
terpenuhi
b. Siklus belajar anak selalu berulang
c. Anak belajar melalui interaksi sosial
dengan orang dewasa dan anak-anak
lainnya d. Memberi perhatian terhadap minat
anak, keingintahuan, dan memotivasi
anak untuk belajar; serta
e. Proses belajar mengajar harus
memperhatikan perbedaan individuul
anak. Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun
2004 dijelaskan pula dalam bahwa
pencapaian kemampuan anak
dilakukan mela¬lui kegiatan belajar
sambil bermain dengan menggunakan
berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan cara bela¬jar anak.
Cara belajar anak antara lain:
• Belajar melalui bermain
• Belajar dengan melakukan
• Belajar melalui inderanya
• Belajar dengan gerakan • Belajar dengan dukungan penuh
• Belajar sesuai taraf perkembangan
• Belajar melalui contoh
• Belajar melalui pengulangan
• Belajar melalui kcgiatan eksperimen
• dengan keterbukaan • Belajar melalui interaksi terhadap
teman-temannya
• Belajar melalui lingkungan yang
positif
• Belajar dengan kondisi fisik mereka
• Belajar melalui kegiatan terintegrasi Meskipun pembelajaran di Raudhatul
Athfal tidak ditujukan untuk
mendapatkan penilaian akhir atau
ijazah, namun penilaian tetap perlu
dilakukan untuk menjadi bahan
perbaikan bagi perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru.
Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan
dengan teknik penilaian yang sesuai
dengan perkembangan anak. Teknik
penilaian yang dianjurkan digunakan
antara lain: b) Pengamatan, yaitu suatu eara untuk
mengetahui per¬kembangan dan
sikap anak yang dilakukan dengan
mengamati tingkah laku anak dalam
kehidupannya sehari-hari.
c) Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan
tentang sikap dan perilaku anak dalam
situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang
dicatat meliputi seluruh aktivitas anak
yang bersifat positif dan negatif.
d) Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja
anak yang dapat menggambarkan
sejauhmana ketrampilan anak
berkembang.
e) Pemberian tugas
f) Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak
Setelah melewati pembelajaran di
Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau
2 (dua) tahun lulusan Raudhatul Athfal
diharapkan memiliki kompetensi
lulusan sebagai berikut: • Menunjukkan pemahaman positif
tentang diri dan percaya diri,
• Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
• Menunjukkan kemampuan untuk
berinteraksi dengan orang lain dan
alam sekitar. • Menunjukkan kemampuan berpikir
runtut.
• Berkomunikasi secara efektif.
• Terbiasa hidup sehat.
• Menunjukkan perkembangan fisik.
D. Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal
Berdasarkan sensus penduduk tahun
2005 jumlah anak-anak yang berusia
antara 0-4 tahun sebanyak 19.095.151
jiwa dan anak-anak usia 5-9 tahun
sebanyak 21.563.945 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa lebih kurang
20% penduduk Indonesia berada pada
usia 0-9 tahun. Besarnya jumlah anak-
anak pada usia 0-9 tahun
menunjukkan bahwa kebutuhan
terhadap pendidikan anak usia dini cukup tinggi.
Di sisi lain jumlah anak usia 0-4 tahun
yang beragama Islam sebanyak
21.563.945 jiwa dan jumlah anak usia
5-9 tahun yang beragama Islam
sebanyak 18.919.368 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan
terhadap pendidikan anak usia dini
yang berbasis Islam lebih tinggi.
Data Departemen Pendidikan Nasional
tahun 2005 menunjukkan jumlah
Raudhatul Athfal di Indonesia sebanyak 11.560 buah. Sedangkan
jumlah Bustanul Athfal yang didirikan
Aisyiyah di seluruh Indonesia sampai
saat tahun 2009 berjumlah 5865 buah.
Sementara data Departemen
Pendidikan Nasional tahun 2005 sebanyak 345.084 jiwa anak
mengikuti pendidikan di Raudhatul
Athfal. Jumlah ini mungkin sudah
menjadi 3 (tiga) kali lipat pada 5 tahun
terakhir sejak pemerintah
menggalakkan pendidikan anak usia dini, termasuk Raudhatul Athfal.
Pemerintah Sumatera Utara juga telah
menggalakkan pengelolaan
pendidikan anak usia dini termasuk
Raudhatul Athfal. Menurut Sudjarwo
(Direktur PAUD) pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memperolah
angka partisipasi kasar (APK) 28
persen untuk pendidikan anak usia
dini, sedangkan APK nasional rata-rata
50,90 persen tahun 2009.
Meskipun belum diperoleh data yang akurat tentang jumlah Raudhatul
Athfal di Sumatera Utara tetapi jika
diperhatikan hampir di setiap
kelurahan ditemui minimal 1 (satu)
Raudhatul Athfal. Jika jumlah desa/
kelurahan di Sumatera sebanyak 5.626 desa/kelurahan , maka ada
paling tidak sebanyak 5.626 Raudhatul
Athfal. E. Kesimpulan
Pendidikan anak seyogyanya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 comments to “TPA TPQ DINIYAH TK RA”
Post a Comment